TUPOKSI DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN TANJUNG JABUNG BARAT | |
---|---|
Dinas Pendidikan Kabupaten Tanjung Jabung Barat
merupakan unsur Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat yang diberi
tanggungjawab di bidang pendidikan, dipimpin oleh seorang Kepala Dinas
yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui
Sekretaris Daerah sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung
Jabung Barat Nomor 14 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata
Kerja Dinas Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat dan Peraturan Bupati
Tanjung Jabung Barat Nomor 9 Tahun 2008 tentang Uraian Tugas Pokok dan
Fungsi Dinas Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Tugas Pokok Dinas Pendidikan Kabupaten Tanjung Jabung Barat adalah menyelenggarakan urusan pemerintahan Daerah bidang pendidikan berdasarkan asas otonomi, dekonsentrasi dan tugas pembantuan. Dalam menyelenggarakan tugas pokoknya dimaksud, Dinas Pendidikan Kabupaten Tanjung Jabung Barat mempunyai fungsi : Menyusun Rencana Strategis dan Akuntabilitas Kinerja Dinas. Merumuskan Kebijakan dan Petunjuk Teknis Lingkup Dinas. Membina dan melaksanakan PAUD, Pendidikan Taman Kanak-kanak dan SD (PTKSD), Pendidikan SMP (PSPM), Pendidikan SMA/SMK (PSMAK), Pendidikan Nonformal dan Informal. Menginventarisir permasalahan dan solusi pemecahannya terkait lingkup dinas. Melaksanakan Koordinasi dgn instansi terkait dalam rangka pelaksanaan Tugas. Melaksanakan Monitoring, evaluasi dan pelaporan lingkup kegiatan dinas. Melaksanakan asistensi/konsultasi lingkup dinas Melaksanakan Tugas dinas Lain yg diberikan atasan, berkoordinasi dengan instansi terkait dalam pelaksanaanya. |